Informasi Pemesanan

INFORMASI PENGIRIMAN

Gudang utama majalah Jubilee kami di Belanda menyimpan lebih dari 45.000 nomor komponen unik. Komponen yang tersedia dan dipesan pada hari kerja sebelum tengah hari akan dikemas di hari yang sama. Kami menjamin Pengiriman Super Cepat ke seluruh dunia. Setelah Anda memesan di MH Online, sistem penyimpanan otomatis kami akan langsung mengeluarkan daftar pengambilan dan komponen Anda dapat dikemas. Hijau berarti tersedia! Untuk Penanganan dan Pengiriman di Eropa, kami memiliki kontrak dengan perusahaan logistik terkemuka sehingga kami dapat menjamin tarif transportasi darat tetap sebesar 3,15% dari nilai pesanan Anda. Jika Anda memilih "Penanganan Saja", kami akan memastikan barang Anda dikemas dengan benar dan memiliki dokumen yang benar. Anda juga dapat mengunjungi kami dan mengambil kiriman Anda – Secangkir kopi hangat akan disajikan selagi kami memuat barang Anda dengan aman?!

Untuk pengiriman ke luar Eropa dan berdasarkan instruksi Anda mengenai dokumentasi dan metode pengiriman, kami akan memberikan penawaran harga untuk pengembalian. Jika Anda ingin menggunakan penyedia layanan logistik Anda sendiri, Anda dapat mencentang kotak yang sesuai dan barang Anda akan siap diambil. *Nilai pesanan minimum kami adalah 25 Euro (ex-warehouse). Biaya penanganan dan pengiriman belum termasuk.

Kondisi Pemesanan

Waktu pengiriman dan/atau periode implementasi

1.1 Waktu pengiriman dan/atau periode pelaksanaan akan diperkirakan oleh kontraktor.

1.2 Dalam menentukan waktu penyerahan dan/atau jangka waktu pelaksanaan, kontraktor berasumsi bahwa ia dapat melaksanakan tugasnya dalam keadaan yang diketahuinya pada saat itu.

1.3 Waktu penyerahan dan/atau jangka waktu pelaksanaan hanya akan dimulai apabila telah dicapai kesepakatan mengenai semua rincian komersial dan teknis, semua data yang diperlukan, gambar akhir dan yang disetujui dan sebagainya telah berada dalam penguasaan kontraktor, pembayaran yang disepakati (angsuran) telah diterima dan syarat-syarat yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas telah dipenuhi.

1.4 a. Apabila terdapat keadaan di luar yang diketahui Kontraktor saat menetapkan waktu penyerahan dan/atau jangka waktu pelaksanaan, Kontraktor dapat memperpanjang waktu penyerahan dan/atau jangka waktu pelaksanaan hingga waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dalam keadaan tersebut. Apabila kegiatan tidak dapat diintegrasikan ke dalam jadwal Kontraktor, kegiatan tersebut akan dilaksanakan sesegera mungkin sesuai jadwal Kontraktor.

b. Jika terdapat pekerjaan tambahan, waktu penyerahan dan/atau periode pelaksanaan akan diperpanjang hingga kontraktor perlu mengirimkan material dan suku cadang untuk pekerjaan tersebut (atau meminta agar material dan suku cadang tersebut dikirimkan) dan melaksanakan pekerjaan tambahan tersebut. Jika pekerjaan tambahan tersebut tidak dapat diselenggarakan dalam jadwal kontraktor, pekerjaan tersebut akan dilaksanakan sesegera mungkin.

c. Jika terjadi penangguhan kewajiban oleh kontraktor, waktu penyerahan dan/atau periode pelaksanaan akan diperpanjang sesuai dengan durasi penangguhan. Jika kelanjutan kegiatan tidak dapat dijadwalkan oleh kontraktor, kegiatan tersebut akan dilaksanakan sesegera mungkin sesuai jadwalnya.

d. Apabila cuaca tidak mendukung, maka waktu penyerahan dan/atau jangka waktu pelaksanaan akan disesuaikan dengan keterlambatan yang terjadi.

1.5 Klien berkewajiban untuk membayar semua biaya yang dikeluarkan oleh Kontraktor sebagai akibat dari keterlambatan waktu pengiriman dan/atau jangka waktu pelaksanaan sebagaimana disebutkan dalam paragraf empat pasal ini.

1.6 Melebihi waktu pengiriman dan/atau periode implementasi sama sekali tidak memberi Anda hak atas kompensasi atau pembubaran.

INFORMASI PENGIRIMAN

Kami dapat mengatur pengiriman produk kami langsung ke tempat Anda atau Anda dapat meminta mitra transportasi Anda sendiri untuk mengambil produk Anda dari salah satu lokasi kami.

Jika Anda memilih mitra transportasi Anda sendiri untuk mengambil pesanan, Anda dapat memilih 'Hanya Penanganan' saat menyelesaikan pertanyaan Anda. Dalam hal ini, kami mengenakan biaya penanganan sebesar 1,95% dari total nilai pesanan. Kami memastikan produk Anda siap saat mitra transportasi Anda tiba di lokasi kami. Biaya penanganan sudah termasuk pencetakan label pengiriman yang dapat Anda sertakan sebagai bagian dari pesanan Anda. Kemasan tidak termasuk dan akan dikenakan harga pokok untuk pengiriman di atas 23 kg. Anda juga dapat mengunjungi kami dan mengambil kiriman Anda – Secangkir kopi hangat akan disajikan sementara kami memuat barang Anda dengan aman!

Ketentuan pengiriman

Perubahan pekerjaan

2.1 Perubahan pada pekerjaan dalam hal apa pun akan mengakibatkan pekerjaan tambahan atau lebih sedikit jika:

a. terjadi perubahan pada desain, spesifikasi, atau spesifikasi;

b. informasi yang diberikan klien tidak sesuai dengan kenyataan;

c. jumlah yang diestimasikan berbeda lebih dari 10%.

2.2 Pekerjaan tambahan dihitung berdasarkan faktor-faktor penentu harga yang berlaku pada saat pekerjaan tambahan tersebut dilakukan. Pekerjaan tambahan yang lebih rendah ditetapkan berdasarkan faktor-faktor penentu harga yang berlaku pada saat penandatanganan perjanjian.

2.3 Klien berkewajiban untuk membayar harga pekerjaan tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini atas kebijakan klien pada salah satu waktu berikut:

a. jika pekerjaan tambahan terjadi;

b. bersamaan dengan pembayaran pokok;

c. pada jangka waktu pembayaran berikutnya yang disepakati.

2.4 Jika jumlah pekerjaan yang dikurangi melebihi jumlah pekerjaan tambahan, kontraktor dapat mengenakan biaya sebesar 10% dari selisihnya kepada klien dalam penyelesaian akhir. Ketentuan ini tidak berlaku untuk pekerjaan yang dikurangi yang merupakan hasil permintaan dari kontraktor.

Pelaksanaan pekerjaan

3.1 Klien wajib menjamin bahwa Kontraktor dapat melaksanakan kegiatannya tanpa gangguan dan pada waktu yang disepakati serta diberikan fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatannya, seperti:
a. gas, air dan listrik;
b. pemanasan;
c. ruang penyimpanan kering yang dapat dikunci;
d. fasilitas yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Kerja dan peraturan perundang-undangan.

3.2 Resiko dan tanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kehilangan, pencurian, kebakaran, kerusakan harta benda milik Klien, Kontraktor dan pihak ketiga, seperti perkakas, bahan-bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan atau perlengkapan yang dipergunakan selama pekerjaan berlangsung, yang berada di tempat pekerjaan dilaksanakan atau di tempat lain yang disepakati, menjadi tanggung jawab Klien.

3.3 Klien wajib mengasuransikan peralatan yang akan digunakan terhadap risiko yang disebutkan dalam paragraf 2 pasal ini. Selain itu, Klien wajib mengasuransikan peralatan yang akan digunakan terhadap risiko pekerjaan. Klien wajib mengirimkan salinan premi kepada kontraktor pada permintaan pertama. Jika terjadi kerusakan, Klien wajib segera melaporkannya kepada pihak asuransi untuk diproses dan diselesaikan lebih lanjut.

3.4 Apabila klien gagal memenuhi kewajibannya sebagaimana dijelaskan pada paragraf-paragraf sebelumnya dalam pasal ini dan mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pekerjaan akan dilaksanakan segera setelah klien memenuhi semua kewajibannya dan sesuai dengan jadwal kontraktor. Klien bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh keterlambatan tersebut bagi Kontraktor.

Pengiriman pekerjaan

4.1 Pekerjaan dianggap selesai dalam kasus berikut:
a. jika klien telah menyetujui pekerjaan tersebut;
b. jika pekerjaan telah digunakan oleh klien. Jika klien menggunakan sebagian pekerjaan, bagian tersebut dianggap telah selesai;
c. jika kontraktor telah memberitahukan kepada klien secara tertulis bahwa pekerjaannya telah selesai dan klien tidak memberitahukan secara tertulis dalam waktu 14 hari sejak pemberitahuan tersebut apakah pekerjaan tersebut telah disetujui atau tidak;
d. jika klien tidak menyetujui pekerjaan berdasarkan cacat kecil atau bagian yang hilang yang dapat diperbaiki atau dikirim dalam waktu 30 hari dan tidak menghalangi pekerjaan untuk digunakan.

4.2 Jika klien tidak menyetujui pekerjaan tersebut, ia wajib memberi tahu kontraktor secara tertulis beserta alasannya. Klien harus memberi kontraktor kesempatan untuk tetap menyelesaikan pekerjaan.

4.3 Klien mengganti rugi kontraktor terhadap tuntutan pihak ketiga atas kerusakan pada bagian pekerjaan yang belum diselesaikan, yang disebabkan oleh penggunaan bagian pekerjaan yang telah diselesaikan.

INFORMASI SAHAM

Tersedia:
Hijau:
Kami memiliki lebih dari 45.000 suku cadang unik yang tersedia di gudang pusat kami di Belanda. Hal ini memungkinkan kami menawarkan pengiriman "Super Cepat". Suku cadang yang kami miliki ditandai dengan indikator hijau.

Mengharapkan:
Hijau Tua:
Untuk suku cadang kami yang paling umum, kami memiliki akses langsung ke mitra kami. Barang yang kehabisan stok di MH, tetapi tersedia di mitra kami, akan memiliki indikator hijau tua. Dalam hal ini, produk-produk ini biasanya dapat dipasok dalam waktu lima hari kerja.

Ketersediaan berdasarkan permintaan:
Oranye:
Jika komponen tidak tersedia dari stok MH atau dari mitra kami, komponen ini akan memiliki indikator oranye.
Komponen ini akan tergantung pada waktu tunggu yang ditentukan pemasok dan berdasarkan kasus per kasus, kami mungkin dapat menyediakan komponen yang diminta.

Keterangan lebih lanjut:
Hitam: Rakitan, misalnya: rotary, terdiri dari beberapa item yang memiliki ketersediaan stok masing-masing. Rakitan ini akan memiliki indikator abu-abu. Setelah Anda menekan tombol 'GO', Anda akan diarahkan ke daftar stok semua item terkait.

SYARAT PEMBAYARAN

Kami dapat mengatur pengiriman produk kami langsung ke tempat Anda atau Anda dapat meminta mitra transportasi Anda sendiri untuk mengambil produk Anda dari salah satu lokasi kami.

Pembayaran

1.1. Pembayaran dilakukan di tempat kedudukan kontraktor atau ke rekening yang ditentukan oleh kontraktor.

1.2. Kecuali disepakati lain, pembayaran akan dilakukan sebagai berikut:

a. tunai pada penjualan di konter;

b. untuk pembayaran secara mencicil: - 40% dari total harga pesanan; 50% dari total harga setelah penyerahan material atau apabila penyerahan material tidak termasuk dalam pesanan setelah dimulainya pekerjaan; - 10% dari total harga pada saat penyerahan;

c. dalam semua kasus lainnya dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal faktur.

1.3. Apabila klien gagal memenuhi kewajiban pembayarannya, ia wajib memenuhi permintaan pembayaran dari kontraktor sebagai ganti pembayaran sejumlah uang yang disepakati.

1.4. Hak klien untuk mengkompensasi atau menangguhkan klaimnya terhadap kontraktor dikecualikan, kecuali kontraktor dinyatakan pailit atau jika penjadwalan ulang utang menurut undang-undang berlaku untuk kontraktor.

1.5. Terlepas dari apakah kontraktor telah sepenuhnya melaksanakan kinerja yang disepakati, segala sesuatu yang menjadi tanggung jawab atau akan menjadi tanggung jawab klien berdasarkan perjanjian tersebut akan segera jatuh tempo dan wajib dibayarkan jika:

a. jangka waktu pembayaran telah dilampaui;

b, kebangkrutan atau penangguhan pembayaran klien telah diminta;

c. Penyitaan dilakukan terhadap barang atau tagihan klien;

d. klien (perusahaan) dibubarkan atau dilikuidasi;

misalnya klien (orang perseorangan) meminta untuk dimasukkan ke dalam penjadwalan ulang utang menurut undang-undang, ditempatkan di bawah perwalian atau telah meninggal dunia.

1.6. Jika pembayaran belum dilakukan dalam jangka waktu yang disepakati, klien akan langsung berutang bunga kepada kontraktor. Bunga yang dikenakan adalah 12% per tahun, tetapi jika lebih tinggi, bunganya akan sama dengan bunga yang ditetapkan undang-undang. Dalam perhitungan bunga, sebagian bulan dianggap sebagai satu bulan penuh.

1.7. Kontraktor berwenang untuk mengkompensasi utangnya kepada Klien terhadap klaim terhadap Klien oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Kontraktor. Selain itu, kontraktor berwenang untuk mengkompensasi klaimnya kepada klien dengan utang kepada klien dari perusahaan yang terafiliasi dengan kontraktor. Lebih lanjut, kontraktor berwenang untuk mengkompensasi utangnya kepada klien dengan klaim terhadap perusahaan yang terafiliasi dengan klien. Perusahaan afiliasi dipahami sebagai perusahaan yang termasuk dalam kelompok yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:24b Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda dan merupakan hak partisipasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:24c 8W.

1.8. Jika pembayaran belum dilakukan dalam jangka waktu yang disepakati, klien berutang kepada kontraktor semua biaya ekstra-yudisial dengan minimum €75.

Biaya-biaya ini dihitung berdasarkan tabel berikut (jumlah pokok termasuk bunga): pada € 3.000 pertama 15% pada kelebihan hingga € 6.000 10% pada kelebihan hingga € 15.000 8% pada kelebihan hingga € 60.000 5% pada kelebihan mulai dari € 60.000 3%.

Biaya ekstra-yudisial yang sesungguhnya dikeluarkan akan jatuh tempo apabila biayanya lebih tinggi daripada yang tercantum dalam perhitungan di atas.
serikat logam kerajaan.

1.9. Jika kontraktor berhasil dalam proses hukum, semua biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan proses tersebut akan ditanggung oleh klien.